Banyuurip, 3 Agustus 2024 — Mahasiswa KKN TIM I UNDIP Periode 2023-2024, Muhamad Alif Ferdiansyah, dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, telah melaksanakan program kerja monodisiplin dalam rangka Kuliah Kerja Nyata sebagai salah satu implementasi hasil studi perkuliahan. Program kerja yang diangkat adalah “Penyuluhan Mengenai Ancaman Pidana bagi Penyebar Berita Hoax Berdasarkan UU ITE.”
Pada tanggal 3 Agustus 2024, balai desa Banyuurip menjadi tempat berlangsungnya program penyuluhan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada ibu-ibu PKK di desa tersebut tentang risiko hukum yang berkaitan dengan penyebaran berita hoax di era digital. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, yang kerap terjadi melalui fitur forward di aplikasi pesan seperti WhatsApp.
Perkembangan teknologi yang memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat juga membawa tantangan baru. Informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan sering kali tidak melalui proses verifikasi yang memadai, sehingga berita hoax dapat menyebar dengan cepat dan menyebabkan dampak negatif. Program penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi.
Acara dimulai dengan sambutan dari pihak penyelenggara yang menggarisbawahi pentingnya memahami regulasi hukum terkait informasi elektronik. Setelah sambutan, penyuluhan dilanjutkan dengan presentasi PowerPoint yang menyajikan penjelasan rinci mengenai UU ITE dan sanksi hukum bagi pelanggar. Presentasi tersebut mencakup definisi berita hoax, dampak negatif dari penyebaran berita hoax, serta pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi penyebar berita hoax.
Dalam sesi ini, peserta diberikan informasi tentang bagaimana berita hoax dapat mempengaruhi masyarakat dan berpotensi menjerat pelaku dalam masalah hukum. Melalui contoh kasus nyata, peserta diajak untuk memahami betapa seriusnya penyebaran berita hoax dan pentingnya memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Program ini dirancang tanpa sesi tanya jawab, dengan fokus pada penyampaian materi yang padat dan terstruktur. Meskipun tanpa interaksi langsung, peserta mengikuti presentasi dengan penuh perhatian dan menyimak setiap detail yang disampaikan.
Melalui program ini, diharapkan ibu-ibu PKK Desa Banyuurip akan lebih memahami ancaman hukum terkait penyebaran berita hoax dan menjadi lebih berhati-hati dalam berbagi informasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran berita hoax dan meningkatkan budaya verifikasi informasi di masyarakat. Dengan pengetahuan yang diperoleh, diharapkan Desa Banyuurip dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menangani isu penyebaran berita hoax dan menjaga integritas informasi di era digital.