Banyuurip, 4 Agustus 2024 — Dalam upaya meningkatkan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Desa Banyuurip, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, dan diikuti oleh para pelaku UMKM setempat yang sebagian besar belum memiliki NIB.
Latar belakang pelaksanaan program ini didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha di Desa Banyuurip belum memiliki NIB. Meskipun beberapa pelaku usaha telah menyadari pentingnya legalitas formal, berbagai kendala seperti kurangnya pemahaman tentang proses pendaftaran, keterbatasan akses teknologi, dan minimnya sosialisasi menjadi hambatan utama. Padahal, memiliki NIB memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses pembiayaan, peluang mengikuti program pemerintah, serta peningkatan kepercayaan konsumen.
Selama kegiatan, mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai pengertian NIB, dasar hukum, serta manfaat dari memiliki NIB bagi UMKM. Selain itu, peserta juga mendapatkan bimbingan langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Untuk memudahkan pemahaman, mahasiswa menggunakan berbagai media pendukung seperti presentasi visual dan demonstrasi langsung.
Program pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM di Desa Banyuurip mengenai pentingnya legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan usahanya lebih luas dan mendapatkan akses terhadap berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Para peserta merasa terbantu dengan adanya pendampingan ini, terutama dalam hal teknis pembuatan NIB yang sebelumnya dianggap rumit. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang untuk membantu UMKM lainnya yang belum memiliki legalitas usaha.