Magelang, 26 Juli 2024 dan 30 Juli 2024 – Bullying atau perundungan di kalangan anak-anak adalah masalah serius yang sering kali diabaikan. Dalam upaya untuk mengatasi isu ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program monodisiplin dengan judul "Pendampingan Perwujudan Lingkungan Sekolah Anti Bullying" di SD Negeri Banyuurip 1 dan SD Negeri Banyuurip 2 pada tanggal 26 dan 30 Juli 2024. Program ini menargetkan siswa kelas 5 dan 6 di kedua sekolah dasar tersebut.
Latar belakang dari program ini adalah meningkatnya kasus bullying yang sering kali dianggap remeh dan tidak mendapatkan perhatian yang layak. Bullying, sebagai bentuk pelanggaran hak anak, memiliki dampak psikologis yang mendalam dan dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak. Dalam konteks hukum, bullying melanggar hak anak yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini, baik berupa kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, dapat meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi korban.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai pengertian, jenis-jenis, dan dampak bullying, serta memberikan pemahaman tentang sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelakunya. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi penyuluhan menggunakan media PowerPoint dan pemasangan poster anti-bullying di sekolah. Penyuluhan ini dirancang untuk menyampaikan informasi secara jelas dan interaktif, sehingga siswa dapat dengan mudah memahami dan mengingat materi yang diberikan.
Kegiatan dimulai dengan presentasi mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya terhadap korban, dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Para siswa mengikuti sesi ini dengan antusias, menunjukkan ketertarikan dan keinginan untuk mendalami lebih lanjut tentang topik ini. Setelah presentasi, poster-poster anti-bullying dipasang di area strategis sekolah untuk mengingatkan dan mengedukasi siswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Keterlibatan masyarakat dalam program ini melibatkan seluruh siswa kelas 5 dan 6, serta tenaga pendidik dan staf sekolah yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan. Dukungan mereka sangat penting untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh siswa dan diterapkan dalam keseharian mereka.
Harapan dari program ini adalah agar lingkungan sekolah di SD Negeri Banyuurip 1 dan SD Negeri Banyuurip 2 menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Diharapkan pula bahwa pengetahuan yang diperoleh siswa tentang bullying dan hak-hak mereka dapat membantu menciptakan atmosfer sekolah yang lebih positif dan saling menghormati. Dengan adanya program ini, diharapkan juga bahwa kesadaran tentang bullying akan meningkat, dan langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan lebih luas di komunitas pendidikan lainnya.